Hari Guru Nasional ditetapkan Presiden Soeharto pada tanggal 25 November 1994, melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Salah satu program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada peringatan Hari Guru Nasional ke-77 tahun ini, adalah pemberian apresiasi dan penghargaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan yang inspiratif. Program ini merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi dan kinerja yang selama ini telah dihasilkan. Pemberian penghargaan ini menjadi ikhtiar agar guru dan tenaga kependidikan dapat lebih termotivasi dan meningkatkan profesionalisme yang pada akhirnya nanti akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Hal ini maka di SMKN 54 JAKARTA, pada hari Jum’at 25 November 2022, telah dilaksanakan kegiatan upacara dalam memperingati hari guru nasional ke -77. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan peran guru dan tenaga kependidikan dalam mengelola belajar anak ke arah internalisasi nilai-nilai Pelajar Pancasila. Berbagai bentuk praktik baik yang telah dilakukan diharapkan juga dapat menjadi inspirasi bagi yang lain sehingga akan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.