PERSYARATAN PERPINDAHAN ( MUTASI) MASUK PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP
SMK NEGERI 54 JAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e–0065 / SE / 2022 tentang Perpindahan (Mutasi) peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 dan hasil Rapat Panitia Seleksi Perpindahan (Mutasi) Masuk Semester Genap Peserta Didik Tahun Pelajaran 2022/2023 SMK Negeri 54 Jakarta, menerangkan tentang Pesyaratan Seleksi Perpindahan (Mutasi) Masuk Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :
1. Memenuhi kelengkapan persyaratan umum sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e-0065 / SE / 2022 tentang Perpindahan Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023.
2. Menyertakan foto copy bukti Sertifikat Akreditasi Sekolah / Kompetensi Keahlian dari sekolah asal calon peserta didik yang setara/sama dengan SMK Negeri 54 Jakarta
TKR akreditasi A
TPTU akreditasi A
TKJ akreditasi B
3. Mengikuti seleksi akademik sesuai dengan materi kurikulum yang berlaku di SMK Negeri 54 Jakarta.
Kelas XI dan XII berlaku Kurikulum 2013 Revisi
Kelas X berlaku Kurikulum Merdeka
4. Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan SMK Negeri 54 Jakarta (bobot 60 %) dan nilai rapor Semester Ganjil (bobot 40 %)
5. Mata pelajaran yang diujikan :
Bahasa Indonesia
Matematika
Mata Pelajaran Produktif sesuai dengan kompetensi keahlian
Mengikuti seleksi penjaringan bakat dan minat serta wawancara
6. Pencapaian nilai raport semester ganjil tahun pelajaran 2022-2023 setiap pelajaran minimal mencapai batas nilai KKM sekolah asal
7. Peserta didik yang diterima diambil dari peringkat teratas sesuai KOUTA mutasi masuk yang tersedia di SMK Negeri 54 Jakarta
8. Sehat jasmani dan rohani danTIDAK BUTA WARNA dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Kesehatan Pemerintah
Jadwal dan Tanggal Seleksi
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000,- ke SMK Negeri 54 Jakarta;
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli;
Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan swasta;
Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah;
Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri (Dilengkapi Setelah lulus Seleksi)
Menyerahkan fotokopi ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya atau surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi PAUD DIKDASMEN sesuai dengan kewenangan;
Surat pernyataan dari Kepala Satuan Pendidikan asal;
Surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi PAUD DIKDASMEN sesuai dengan kewenangan;
Surat rekomendasi penyaluran peserta didik luar negeri dari direktur jenderal yang membidangi PAUD DIKDASMEN sesuai dengan kewenangan atau hasil lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan SMK 54 Jakarta.
Daya Tampung Perpindahan Mutasi Semester Genap SMK Negeri 54 Jakarta Tahun Pelajaran 2022/2023